Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh kali ini Hijrahku.net akan membahas tentang Hukum Menyemir Rambut Menurut Fikih Islam
A. Pendahuluan.
Menyemir rambut pada masa sekarang sudah menjadi tren khususnya bagi kaum laki-laki terlebih lagi kaum hawa. Lifestyle ini sebenarnya pun sudah ada sebelum Islam datang. Masyarakat Arab sebelum Islam biasa menyemir rambutnya dengan warna hitam untuk menutupi ubannya. Lalu bagaimanakah menurut Islam hukumnya menyemir rambut?
B. Dalil-Dalil.
- Hadist Nabi saw: Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. dari Nabi saw., sabdanya: “Janganlah engkau semua mencabuti uban, sebab uban itu adalah merupakan cahaya seorang Muslim pada hari kiamat.” Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi serta Nasa’i dengan sanad-sanad yang bagus.
- “Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka” [HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103].
- Abu Hurairah pernah ditanya : “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyemir rambutnya?” Ia menjawab : “Ya” [Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 26-27 oleh At-Tirmidzi, Daar Ibn Hazm, Beirut 1418 H].
- Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad).
C. Pendapat Ulama.
Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyemir rambut, hal ini dikarenakan para sahabat ada yang menyemir rambutnya dan ada yang tidak.
Menurut Mazhab Maliki, Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafi’I seperti Imam Ghazali menyatakan bahwa menyemir rambut hukumnya adalah Makruh.
Tapi jika Alasan menghitamkan rambut adalah bertujuan untuk menakutkan musuh di dalam peperangan, maka hukumnya adalah wajib. Karena musuh menjadi tidak gentar ketika melihat lawannya sudah beruban alias sudah tua.
Dalil yang dijadikan dasar oleh ulama-ulama di atas adalah:
- Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad)
- Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim)
- Ibn Umar ra. Berkata: “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna puak Kuffar” (Riwayat At-Tobrani, Al-Haithami)
Imam Abu Yusuf dan Ibn Sirrin berpendapat bahwa Hukumnya adalah Wajib. Dalil yang dijadikan dasar oleh mereka adalah:
- Diriwayatakan bahwa sahabat dan tabiin ramai juga yang mewarnakan rambut mereka dengan warna hitam. Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az-Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib al-Atharoleh At-Tabari)
- Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pewarna yang kamu gunakan adalah warna hitam ini, ia lebih digemari oleh isteri-isteri kamu, dan lebih dapat menakutkan musuh” (Riwayat Ibn Majah). Namun hadist terakhir ini adalah hadith dhoif/lemah)
Orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kamu berbedalah dengan mereka.
Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna‘ dan katam
Hinna‘ adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.
Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:
Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah
Mereka menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang. Hal itu lantaran ada ijma’ yang menyatakan kebolehannya.
Maksudnya boleh karena mau pergi berperang adalah untuk memperdaya musuh, seolah-olah tentara Islam itu masih muda-muda, lantaran rambutnya masih berwarna hitam. Padahal mungkin saja ada yang sudah mulai beruban dan rambutnya berwarna putih.
Dan ‘illat yang paling utama dari haramnya menghitamkan rambut memang pada masalah memperdaya orang lain. Seolah-olah masih muda padahal sudah ubanan. Namun khusus dalam perang melawan musuh, dibolehkan berbohong dan memperdaya lawan.
Abu Yusuf dari Ulama Hanafiyah
Beliau berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian
Rupanya kebolehan mengecat uban dengan warna hitam, selain dibolehkan untuk mengecoh lawan, juga boleh untuk urusan kebahagiaan suami istri. Dan Islam memang sangat menganjurkan agar seseorang berpenampilan paling baik di hadapan pasangannya. Termasuk mengecat uban menjadi hitam biar kelihatan awet muda.
Ulama Madzhab As-syafi’I
Mereka umumnya berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan, kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Ini berbeda dengan pendapat yang nomor satu di atas, di mana mereka tidak sampai mengharamkan, tetapi hanya sampai memakruhkan saja. Namun ulama Asy-Syafi’iyah memang berfatwa sampai mengharamkannya.
Pendapat mereka ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:
Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.
Semua pendapat di atas hanyalah dalam konteks orang yang sudah tua dan ubanan serta memutih rambutnya tapi berkeinginan untuk mengecat rambutnya dengan warna hitam.
Adapum mengecat rambut dengan warna selain hitam, tidak ada larangannya.
Media Pewarna
Sedangkan masalah media pewarnanya, sebenarnya tidak selalu harus hinna’ dan katam, tetapi boleh saja dengan pewarna rambut modern yang lebih praktis dan terseia di mana-mana.
Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian
Rupanya kebolehan mengecat uban dengan warna hitam, selain dibolehkan untuk mengecoh lawan, juga boleh untuk urusan kebahagiaan suami istri. Dan Islam memang sangat menganjurkan agar seseorang berpenampilan paling baik di hadapan pasangannya. Termasuk mengecat uban menjadi hitam biar kelihatan awet muda.
Ulama Madzhab As-syafi’I
Mereka umumnya berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan, kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Ini berbeda dengan pendapat yang nomor satu di atas, di mana mereka tidak sampai mengharamkan, tetapi hanya sampai memakruhkan saja. Namun ulama Asy-Syafi’iyah memang berfatwa sampai mengharamkannya.
Pendapat mereka ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:
Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.
Semua pendapat di atas hanyalah dalam konteks orang yang sudah tua dan ubanan serta memutih rambutnya tapi berkeinginan untuk mengecat rambutnya dengan warna hitam.
Adapum mengecat rambut dengan warna selain hitam, tidak ada larangannya.
Media Pewarna
Sedangkan masalah media pewarnanya, sebenarnya tidak selalu harus hinna’ dan katam, tetapi boleh saja dengan pewarna rambut modern yang lebih praktis dan terseia di mana-mana.
D. Analisa.
- Pada dasarnya menyemir rambut hukumnya adalah boleh, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim: “Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka”.
- Warna semir yang diperbolehkan untuk digunakan adalah warna selain hitam. Sebagaimana hadist Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim).
- Semir dengan warna hitam hanya diperbolehkan dalam keadaan dharurat, seperti perang atau misalnya karena isteri lebih tua daripada suami dan sudah beruban, jika ditakutkan suami akan melirik wanita lain karena isterinya terlihat sudah tua, maka bagi isteri hukumnya adalah wajib. Namun akan lebih baik lagi jika tidak menggunakan warna hitam untuk ikhtiyat (hati-hati). Jadi gunakanlah warna seperti warna coklat tua.
- Bagi kaum hawa jika tujuannya hanyalah untuk pamer kecantikan kepada orang lain selain suami, maka hukumnya adalah haram, karena dengan begitu pasti akan membuka auratnya.
Source: Beritaislamimasakini, Hukum-Islam
EmoticonEmoticon