Hukum Menyemir Rambut Menurut Fiqih Islam

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh kali ini Hijrahku.net akan membahas tentang Hukum Menyemir Rambut Menurut Fikih Islam

A. Pendahuluan.


Menyemir rambut pada masa sekarang sudah menjadi tren khususnya bagi kaum laki-laki terlebih lagi kaum hawa. Lifestyle ini sebenarnya pun sudah ada sebelum Islam datang. Masyarakat Arab sebelum Islam biasa menyemir rambutnya dengan warna hitam untuk menutupi ubannya. Lalu bagaimanakah menurut Islam hukumnya menyemir rambut?
Menyemir Rambut

B. Dalil-Dalil.


  1. Hadist Nabi saw: Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. dari Nabi saw., sabdanya: “Janganlah engkau semua mencabuti uban, sebab uban itu adalah merupakan cahaya seorang Muslim pada hari kiamat.” Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi serta Nasa’i dengan sanad-sanad yang bagus.
  2. “Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka” [HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103].
  3. Abu Hurairah pernah ditanya : “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyemir rambutnya?” Ia menjawab : “Ya” [Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 26-27 oleh At-Tirmidzi, Daar Ibn Hazm, Beirut 1418 H].
  4. Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad).

C. Pendapat Ulama.


Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyemir rambut, hal ini dikarenakan para sahabat ada yang menyemir rambutnya dan ada yang tidak.

Menurut Mazhab Maliki, Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafi’I seperti Imam Ghazali menyatakan bahwa menyemir rambut hukumnya adalah Makruh.

Tapi jika Alasan menghitamkan rambut adalah bertujuan untuk menakutkan musuh di dalam peperangan, maka hukumnya adalah wajib. Karena musuh menjadi tidak gentar ketika melihat lawannya sudah beruban alias sudah tua.

Dalil yang dijadikan dasar oleh ulama-ulama di atas adalah:
  • Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad)
  • Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim)
  • Ibn Umar ra. Berkata: “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna puak Kuffar” (Riwayat At-Tobrani, Al-Haithami)
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa menyemir rambut hukumnya adalah Haram kecuali jika ditujukan untuk berperang. Mereka mendasarkan pendapatnya dengan 3 hadist Nabi di atas.

Imam Abu Yusuf dan Ibn Sirrin berpendapat bahwa Hukumnya adalah Wajib. Dalil yang dijadikan dasar oleh mereka adalah:
  • Diriwayatakan bahwa sahabat dan tabiin ramai juga yang mewarnakan rambut mereka dengan warna hitam. Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az-Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib al-Atharoleh At-Tabari)
  • Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pewarna yang kamu gunakan adalah warna hitam ini, ia lebih digemari oleh isteri-isteri kamu, dan lebih dapat menakutkan musuh” (Riwayat Ibn Majah). Namun hadist terakhir ini adalah hadith dhoif/lemah)
Rasulullah SAW melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Sedangkan bila warnanya bukan hitam maka tidak ada larangan. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

Orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kamu berbedalah dengan mereka.

Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna‘ dan katam

Hinna‘ adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:

Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah

Mereka menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang. Hal itu lantaran ada ijma’ yang menyatakan kebolehannya.

Maksudnya boleh karena mau pergi berperang adalah untuk memperdaya musuh, seolah-olah tentara Islam itu masih muda-muda, lantaran rambutnya masih berwarna hitam. Padahal mungkin saja ada yang sudah mulai beruban dan rambutnya berwarna putih.

Dan ‘illat yang paling utama dari haramnya menghitamkan rambut memang pada masalah memperdaya orang lain. Seolah-olah masih muda padahal sudah ubanan. Namun khusus dalam perang melawan musuh, dibolehkan berbohong dan memperdaya lawan.

Abu Yusuf dari Ulama Hanafiyah
Beliau berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian

Rupanya kebolehan mengecat uban dengan warna hitam, selain dibolehkan untuk mengecoh lawan, juga boleh untuk urusan kebahagiaan suami istri. Dan Islam memang sangat menganjurkan agar seseorang berpenampilan paling baik di hadapan pasangannya. Termasuk mengecat uban menjadi hitam biar kelihatan awet muda.

Ulama Madzhab As-syafi’I
Mereka umumnya berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan, kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Ini berbeda dengan pendapat yang nomor satu di atas, di mana mereka tidak sampai mengharamkan, tetapi hanya sampai memakruhkan saja. Namun ulama Asy-Syafi’iyah memang berfatwa sampai mengharamkannya.

Pendapat mereka ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:
Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.

Semua pendapat di atas hanyalah dalam konteks orang yang sudah tua dan ubanan serta memutih rambutnya tapi berkeinginan untuk mengecat rambutnya dengan warna hitam.

Adapum mengecat rambut dengan warna selain hitam, tidak ada larangannya.

Media Pewarna
Sedangkan masalah media pewarnanya, sebenarnya tidak selalu harus hinna’ dan katam, tetapi boleh saja dengan pewarna rambut modern yang lebih praktis dan terseia di mana-mana.

D. Analisa.


Dari beberapa Hadist dan pendapat ulama di atas, maka hukum menyemir rambut sangat tergantung dari warna semir dan tujuan dari semir itu sendiri.
  • Pada dasarnya menyemir rambut hukumnya adalah boleh, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim: “Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka”.
  • Warna semir yang diperbolehkan untuk digunakan adalah warna selain hitam. Sebagaimana hadist Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim).
  • Semir dengan warna hitam hanya diperbolehkan dalam keadaan dharurat, seperti perang atau misalnya karena isteri lebih tua daripada suami dan sudah beruban, jika ditakutkan suami akan melirik wanita lain karena isterinya terlihat sudah tua, maka bagi isteri hukumnya adalah wajib. Namun akan lebih baik lagi jika tidak menggunakan warna hitam untuk ikhtiyat (hati-hati). Jadi gunakanlah warna seperti warna coklat tua.
  • Bagi kaum hawa jika tujuannya hanyalah untuk pamer kecantikan kepada orang lain selain suami, maka hukumnya adalah haram, karena dengan begitu pasti akan membuka auratnya.

Pengertian Fiqih Islam

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh kali ini Hijrahku.net akan membahas tentang Pengertian Fiqih Islam

Fiqih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia.

Pengertian Fiqih


1. Bahasa


Kata fiqih (فقه) secara bahasa punya dua makna. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad (الفهم المجرّد), yang artinya kurang lebih adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja.


Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq (الفهم الدقيق), yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas.


Kata fiqih yang berarti sekedar mengerti atau memahami, disebutkan di dalam ayat Al-Quran Al-Kariem, ketika Allah menceritakan kisah kaum Nabi Syu’aibalaihissalam yang tidak mengerti ucapannya.
Fiqih
(c) Google Image Search
Al-Quran merupakan salah satu sumber
hukum Islam

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ
“Mereka berkata: "Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu (QS. Hud: 91)
Di ayat lain juga Allah SWT berfirman menceritakan tentang orang-orang munafik yang tidak memahami pembicaraan.

فَمَالِ هَؤُلاءِ الْقَوْمِ لا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?”(QS. An Nisa: 78)
Sedangkan makna fiqih dalam arti mengerti atau memahami yang mendalam, bisa temukan di dalam Al-Quran Al-Karim pada ayat berikut ini:



وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(QS. At-Taubah: 122)

Dalam prakteknya, istilah fiqih ini lebih banyak digunakan untuk ilmu agama secara umum, dimana seorang yang ahli di bidang ilmu-ilmu agama sering disebut sebagai faqih, sedangkan seorang yang ahli di bidang ilmu yang lain, kedokteran atau arsitektur misalnya, tidak disebut sebagai faqih atau ahli fiqih.

2. Istilah


Sedangkan secara istilah, kata fiqih didefinisikan oleh para ulama dengan berbagai definisi yang berbeda-beda. Sebagiannya lebih merupakan ungkapan sepotong-sepotong, tapi ada juga yang memang sudah mencakup semua batasan ilmu fiqih itu sendiri.


Al-Imam Abu Hanifah punya definisi tentang fiqih yang unik, yaitu :

مَعْرِفَةُ النَّفْسِ مَالَهَا وَمَا عَلَيْهَا
Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Sebenarnya definisi ini masih terlalu umum, bahkan masih juga mencakup wilayah akidah dan keimanan dan juga termasuk wilayah akhlaq. Sehingga fiqih yang dimaksud oleh beliau ini disebut juga dengan istilah Al-Fiqih Al-Akbar.

Ada pun definisi yang lebih mencakup ruang lingkup istilah fiqih yang dikenal para ulama adalah :


الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ


”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,”


Penjelasan definisi:


A. Ilmu :
Fiqih adalah sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah tertentu.

Fiqih tidak seperti tasawuf yang lebih merupakan gerakan hati dan perasaan. Juga bukan seperti tarekat yang merupakan pelaksanaan ritual-ritual. Fiqih juga bukan seni yang lebih bermain dengan rasa dan keindahan.

Fiqih adalah sebuah cabang ilmu yang bisa dipelajari, didirikan di atas kaidah-kaidah yang bisa dipresentasikan dan diuji secara ilmiyah.

Selama ini fiqih bukan saja menjadi nama sebuah mata kuliah, tetapi bahkan sudah menjadi fakultas tersendiri yang diajarkan di berbagai universitas. Fiqih adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis dan diakui secara ilmiyah di dunia pendidikan secara internasional.

B. Hukum-hukum
Ilmu Fiqih adalah salah satu cabang ilmu, yang secara khusus termasuk ke dalam cabang ilmu hukum. Jadi pada hakikatnya ilmu fiqih adalah ilmu hukum.

Kita mengenal ada banyak cabang dan jenis ilmu hukum, misalnya hukum adat yang secara tradisi berkembang pada suatu masyarakat tertentu. Selain hukum adat, kita juga mengenal hukum barat yang umumnya hasil dari penjajahan Belanda.


C. Syariat

Hukum yang menjadi wilayah kajian ilmu Fiqih adalah hukum syariat, yaitu hukum yang bersumber dari Allah SWT serta telah menjadi ketetapan-Nya, dimana kita sebagai manusia, telah diberi beban mempelajarinya, lalu menjalankan hukum-hukum itu, serta berkewajiban juga untuk mengajarkan hukum-hukum itu kepada umat manusia.

Dengan kata lain, ilmu fiqih bukan ilmu hukum yang dibuat oleh manusia. Fiqihadalah hukum syariat, dimana hukum itu 100% dipastikan berasal dari Allah SWT

Keterlibatan manusia dalam ilmu Fiqih hanyalah dalam menganalisa, merinci, memilah serta menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan lewat Al-Quran Al-Kariem dan juga lewat apa yang telah Rasulullah SAW sampaikan berupa sunnah nabawiyah atau hadits nabawi.

D. Al-’Amaliyah
Yang dimaksud dengan al-’amaliah adalah bahwa hukum fiqih itu terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik jasadiyah dan badaniyah, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau wilayah kejiwaan lainnya.

Sebagaimana kita tahu hukum syariah itu cukup banyak wilayahnya, ada wilayah akidah yang lebih menekankan pada wilayah keyakinan dan pondasi keimanan. Ada hukum yang terkait dengan akhlak dan etika.

Dalam hal ini ilmu hukum fiqih hanya membahas hukum-hukum yang bersifat fisik berupa perbuatan-perbuatan manusia secara fisik lahiriyah. Tegasnya, fiqih itu hanya menilai dari segi yang kelihatan saja, sedangkan yang ada di dalam hati, atau di dalam benak, tidak termasuk wilayah amaliyah.

E. Yang diambil dari dalil-dalilnya yang rinci

Banyak orang beranggapan bahwa ilmu fiqih itu sekedar karangan atau logika para ulama, yang menurut mereka bahwa ulama itu manusia juga. Sedangkan yang berasal dari Allah hanyalah Al-Quran, dan yang berasal dari Rasulullah SAW adalah Al-Hadits.

Cara pemahaman seperti ini mungkin maksudnya benar tetapi agak kurang tepat dalam memahaminya. Sesungguhnya ilmu fiqih itu 100% diambil dari Al-Quran dan Sunnah Nabawiyah, sebagai sumber rujukan utama. Rasanya tidak ada yang menyalahi hal prinsip ini.

Namun kita tahu bahwa tidak mudah memahami Al-Quran atau Al-Hadits begitu saja, khususnya buat orang-orang yang awam dan tidak mengerti ilmu-ilmu dalam memahami keduanya.

Kalau yang melakukannya orang awam atau orang ajam, apalagi jarak antara kita hidup dengan masa turunnya Al-Quran sudah terpaut 14 abad lamanya. Ditambah lagi kita punya perbedaan budaya dengan Rasulullah SAW.

Maka harus ada ilmu dan metode yang baku dan bisa dipertanggung-jawabkan untuk bisa mengeluarkan kesimpulan hukum dari Al-Quran dan Sunnah.

Kalau boleh dibuat perumpamaan, ilmu fiqih itu ibarat ilmu tentang prakiraan cuaca. Ilmu ini tentu bukan ilmu ramal meramal dengan menggunakan kekuatan ghaib. Ilmu ini mengandalkan data dan fakta dari gejala-gejala di alam, yang sebenarnya semua orang bisa melihat atau merasakannya. 

Misalnya arah hembusan angin dan kecepatannya, kelembaban udara, tekanan, suhu, dan lainnya.

Bagi orang awam, walaupun mereka bisa melihat atau merasakan semua gejala alam itu, namun mereka tidak akan bisa mengetahui bagaimana mengolah data-data gejala alam itu secara akurat. Yang bisa mengolah data-data itu hanya mereka yang belajar ilmu itu secara serius.

Kalau kita buka kitab suci Al-Quran atau membolak-balik kitab Shahih Al-Bukhari, sebenarnya yang kita lakukan barulah membaca data mentah.

Kalau kita tidak mengerti bahasa Arab dengan seluk beluk sastranya, maka kita tidak akan mengerti makna dan maksud serta kandungan hukum yang terdapat pada setiap ayat dan hadits secara tepat dan mendasar.

Kalau kita tidak tahu latar belakang kenapa ayat itu turun, dan juga tidak punya informasi kenapa Nabi SAW bersabda, tentu saja kita tidak punya pegangan dasar tentang tujuan masing-masing dalil itu.

Satu hal lagi yang amat fatal, yaitu seringkali secara sekilas kita melihat atau menyangka telah terjadi ketidak-singkronan antara satu ayat dengan ayat lainnya, juga antara hadits yang satu dengan hadits lainnya. Bahkan antara ayat dan hadits pun terkadang terjadi hal yang sama. Maka buat orang awam, seringkali terjadi kekeliruan yang amat fatal.

Padahal yang sesungguhnya terjadi bukan tidak singkron, tetapi karena kita tidak tahu konteks dari masing-masing dalil. Atau boleh jadi Nabi SAW berbicara dalam waktu dan situasi yang berbeda.

Nabi SAW pernah ditanya shahabat, amal apa yang paling utama di sisi Allah. Jawaban beliau adalah jihad di jalan Allah. Tetapi pada kesempatan yang lain, ketika diajukan pertanyaan yang sama, jawaban beliau adalah berbakti kepada orang tua. 

Bahkan pernah juga beliau hanya berpesan untuk tidak pernah berdusta selama-lamanya.

Tentu saja orang awam akan bingung kalau membaca hadits-hadits yang sekilas kelihatan berbeda itu. Tetapi dengan ilmu fiqih, kita jadi tahu bahwa jawaban yang berbeda-beda itu ternyata disebabkan orang yang bertanya berbeda-beda.

Ternyata beliau SAW menjawab setiap pertanyaan itu berdasarkan kondisi subjektif masing-masing penanya. Mereka yang kurang berbakti kepada orang tua, maka nasihat beliau adalah disuruh berbakti. 

Buat mereka yang rada pengecut dan kurang punya nyali, beliau anjurkan untuk berjihad di jalan Allah. Sedangkan buat pedagang yang sering kalau berdagang banyak bohongnya, nasehat beliau adalah jangan berdusta.

Kesimpulan :

Secara sederhana kita bisa simpulkan bahwa fiqih adalah kesimpulan hukum yang bersifat baku dan merupakan hasil ijtihad ulama, dimana sumbernya adalah Al-Quran, As-Sunnah, Al-Ijma, Qiyas dan dalil-dalil lainnya.

Source: Suduthukum, Wikipedia

Akhlak Terpuji dan Akhlak Tercela

Akhlak Terpuji dan Akhlak Tercela
(c) Google Image Search

Berikut adalah paparan dari prilaku Akhlak Terpuji dan Akhlak Tercela:

Akhlak Terpuji dan Akhlak Tercela

1. Akhlak Terpuji
  • Rela berkorban artinya rela mengorbankan apa yang kita miliki demi sesuatu atau demi 
  • Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.Adil juga berarti tidak berat sebelah,tidak memihak.
  • Husnuzzan adalah berprasangka baik atau disebut juga positive thinking.Lawan dari kata ini adalah su’uzzan yang artinya berprasangka buruk ataup negative thinking.
  • Sabar adalah tahan terdapat setiap penderitaan atau yang tidak disenangi dengan sikap ridho dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.
  • Qona’ah adalah merasa cukup dengan apa yang dimiliki dan menjauhkan diri dari sifat ketidakpuasan atau kekurangan.
  • Bijaksana adalah suatu sikap dan perbuatan seseorang yang dilakukan dengan cara hati-hati dan penuh kearifan terhadap suatu permasalahan yang terjadi,baik itu terjadi pada dirinya sendiri ataupun pada orang lain.

2. Akhlak Tercela

  • Hasud adalah iri dengki, adapun secara istilah yaitu mengharapkan hilangnya kenikmatan yang dimiliki orang lain; baik dalam ilmu, harta benda ataupun ibadah, serta hal-hal lain yang membawa kebahagiaan pada orang yang tersebut.
  • Riya’ adalah memperlihatkan suatu amal kebaikan kepada sesama manusia, adapun secara istilah yaitu: melakukan ibadah dengan niat dalam hati karena demi manusia, dunia yang dikehendaki dan tidak berniat beribadah kepada Allah SWT.
  • Syirik yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam Rububiyyah dan Uluhiyyah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Umumnya menyekutukan dalam Uluhiyyah Allah, yaitu hal-hal yang merupakan kekhususan bagi Allah, seperti berdo’a kepada selain Allah disamping berdo’a kepada Allah, atau memalingkan suatu bentuk ibadah seperti menyembelih (kurban), bernadzar, berdo’a dan sebagainya kepada selainNya.
  • Dengki merupakan salah satu penyakit hati yang harus dihindari. Dengki merujuk kepada kebencian dan kemarahan yang timbul akibat perasaan cemburu atau iri hati yang amat sangat. Ia amat dekat dengan unsur jahat, tidak berkenan, benci dan perasaan dendam yang terpendam.
  • Sombong bererti terasa kelebihan dan kehebatan yang ada pada diri sendiri, kemudian ditambah dengan sifat suka menghina dan merendahkan orang lain. Orang sombong memandang rendah manusia lain kerana berasakan sesuatu kelebihan yang ada pada diri mereka.
Membicarakan soal akhlak takkan pernah habis, karena dalam kehidupan sehari-hari, baik mulai dari diri sendiri, dalam keluarga, masyarakat, dan bersosialisasi dengan siapapun pasti tidak terlepas dari akhlak. Apa yang dilakukan sudahkah pantas dan sesuai dengan syariat Islam?

Source: Fadhlurr

Pengertian Akhlak Dalam Islam

Membicarakan soal akhlak takkan pernah habis, karena dalam kehidupan sehari-hari, baik mulai dari diri sendiri, dalam keluarga, masyarakat, dan bersosialisasi dengan siapapun pasti tidak terlepas dari akhlak. Apa yang dilakukan sudahkah pantas dan sesuai dengan syariat Islam.
Akhlak
(c) Google Image Search

Tentu dalam semua agamapun mengajarkan tentang perilaku yang baik-baik, apalagi dalam agama Islam, semua hal dari yang kecil sampai hal terbesar telah dijelaskan dan ada ajarannya secara jelas, gamblang dan dicontohkan langsung oleh nabi Muhammad. Kata “akhlak” memiliki makna dan arti yang sangat luas untuk segala tindak tanduk, atapun perilaku kehidupan sehari-hari. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya dibawah ini.

Pengertian Akhlak


Kata “akhlak” berasal dari bahasa arab yaitu ” Al-Khulk ” yang berarti tabeat, perangai, tingkah laku, kebiasaan, kelakuan. Menurut istilahnya, akhlak ialah sifat yang tertanam di dalam diri seorang manusia yang bisa mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan paksaan. Dalam KBBI, akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Sedangkan menurut para ahli, pengertian akhlak adalah sebagai berikut:

Menurut Ibnu Maskawaih
Menurutnya akhlak ialah “hal li nnafsi daa’iyatun lahaa ila af’aaliha min ghoiri fikrin walaa ruwiyatin” yaitu sifat yang tertanam dalam jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.

Menurut Ahmad bin Mushthafa
Akhlak merupakan sebuah ilmu yang darinya dapat diketahui jenis-jenis keutamaan, dimana keutamaan itu ialah terwujudnya keseimbangan antara tiga kekuatan yakni kekuatan berpikir, marah dan syahwat atau nafsu.

Menurut Muhammad bin Ali Asy Syariif Al Jurjani
Akhlak merupakan sesuatu yang sifatnya (baik atau buruk) tertanam kuat dalam diri manusia yang darinyalah terlahir perbuatan-perbuatan dengan mudah dan ringan tanpa berpikir dan direnungkan.

Menurut Imam Gozali
Akhlaq adalah ” Sifat yang tertanam dalam jiwa yang dapat menimbulkan erbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan peikiran dan pertimbangan” Sedangkan menurut Ibnu Maskawaih akhlak adalah

حَالٌ النَفْسِ دَا عِيَةٌ لَهَا اِلىَ اَفْعَا لِهَا مِنْ غيْرِ فِكْرٍ وَرُؤيَةٍ

Artinya : Prilaku jiwa seseorang yang mendorong untuk melakukan kegiatan-kegiatan tanpa melalui pertimbangan sebelumnya.

Sedangkan ilmu akhlak adaah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh seseorang manusia kepada orang yang lain, menyatakan tujuan yang hars dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukan jalan untuk melakukan apa-apa yang harus diperbuat. (Ahmad Amin 1975:62)

Di dalam kamus Al-Kautsar, ilmu akhak diartikan sebagai ilmu tatakrama, Jadi ilmu akhlaj adalah ilmu yang berusaha untuk mengenal tingkah lau manusia kemudian memberi nilai kepada perbuatan itu bahwa ia baik atau buruk sesuai dengan norma-norma akhlak akhlaw dan tata susila. (Husin Al-Habsyi. 87)

Sedangkan ilmu akhlaw dalam The Encylopedia of Islam dirumuskan : It is the sciense of virtues and the way how to acquire them of vices and the way how to quard against them. (Har Gibb et al, 1960:327) artinya Ilmu akhlak adalah ilmu tentang kebaikan dan cara mengikutinya, tentang kejahatan dan cara untuk menghindarinya.

Dari pengertian diatas dapat dirumuskan bawah Ilmu akhlw adalah ilmu yang membahas perbuatan manusia dan mengajarkan perbuatan baik yang harus dikerjakan dan perbuatan jahat yang harus dihindari.

Pengertian Etika


Perkataan Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang memiliki arti kebiasaan, maksudnya kebiasaan baik atau kebiasaan buruk.

Dalam kepustakaan, umumnya kata etika diartikan sebagai ilmu. Makna etika dalam kamus besar bahasa Indonesia msialnya, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral atau akhlak.

Dalam ensiklopedia pendidikan tersebut diatas diterangkan bahwa etika adalah filsafat tentang nilai, kesusilaan tentang baik atau buruk, ukuran yang dipergunakan adalah akal pikiran. Akal yang menentukan apakah perbuatan manusia itu baik atau buruk.

Pengertian Moral


Pengertian moral dari segi bahasa berasal dari baasa latin yaitu mores jamak dari kata mos yang memiliki arti adat kebiasaan. Dalam kamuss umum bahasa Indonesia dikatakan bahwa moral adalah penentuan baik buruk terhadap perbuatan dan kelakuan.

Pengertian moral dalam buku The Advanced learner’s dictionary of current English. dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut.
1Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan buruk
Kemampuan untuk memahami perbedaan antara benar dan salah
3Ajaran atau gambaran tingkah laku yang baik

Berdasarkan kutipan tersebut dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang diunakan untuk memberikan batasan terhadap aktivitas manusia dengan nilai baik atau buruk benar atau salah. Jika dalam kehidupan sehari-hari dikatakan orang tersebut bermoral, maka yang dimaksud adalah bahwa orang tersebut tingkah lakunya baik.

Pengertian Budi Pekerti


Budi pekerti adalah kata majemuk, perkataan budi dan pekerti. Gabungan kata yang berasal dari ahasa Sansekerta dan bahasa Indonesia Dalam bahasa Sansekerta buti artinya alat kesadaran (batin) sedangkan dalam bahasa Indonesia pekerti berarti kelakukan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989) budi pekerti adaah tingkah laku, perangai, akhlak. Budi pekerti mengandung makna perilaku yang baik, bijaksana dan manusiawi.

Jika perkataan budi pekerti dihubungkan dengan perangai, kata budi pekerti mengandung arti yang lebih dalam karena telah telah mengenai sifat dan watak yang dimiliki seseorang, sifat dan watak yang telah melekat pada diri pribadi, telah menjadi keprbadiannya.

Dapat diartikan bahwa perangai adalah adalah sifat dan watak yang merupakan bawaan seseorang. Pembentukan baik atau buruk dipengarui oleh berbagai faktor, terutama faktor orangtua dalam keluarga. 

Akhlak Terpuji dan Akhlak Tercela


1. Akhlak Terpuji
  • Rela berkorban artinya rela mengorbankan apa yang kita miliki demi sesuatu atau demi 
  • Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.Adil juga berarti tidak berat sebelah,tidak memihak.
  • Husnuzzan adalah berprasangka baik atau disebut juga positive thinking.Lawan dari kata ini adalah su’uzzan yang artinya berprasangka buruk ataup negative thinking.
  • Sabar adalah tahan terdapat setiap penderitaan atau yang tidak disenangi dengan sikap ridho dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.
  • Qona’ah adalah merasa cukup dengan apa yang dimiliki dan menjauhkan diri dari sifat ketidakpuasan atau kekurangan.
  • Bijaksana adalah suatu sikap dan perbuatan seseorang yang dilakukan dengan cara hati-hati dan penuh kearifan terhadap suatu permasalahan yang terjadi,baik itu terjadi pada dirinya sendiri ataupun pada orang lain.

2. Akhlak Tercela

  • Hasud adalah iri dengki, adapun secara istilah yaitu mengharapkan hilangnya kenikmatan yang dimiliki orang lain; baik dalam ilmu, harta benda ataupun ibadah, serta hal-hal lain yang membawa kebahagiaan pada orang yang tersebut.
  • Riya’ adalah memperlihatkan suatu amal kebaikan kepada sesama manusia, adapun secara istilah yaitu: melakukan ibadah dengan niat dalam hati karena demi manusia, dunia yang dikehendaki dan tidak berniat beribadah kepada Allah SWT.
  • Syirik yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam Rububiyyah dan Uluhiyyah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Umumnya menyekutukan dalam Uluhiyyah Allah, yaitu hal-hal yang merupakan kekhususan bagi Allah, seperti berdo’a kepada selain Allah disamping berdo’a kepada Allah, atau memalingkan suatu bentuk ibadah seperti menyembelih (kurban), bernadzar, berdo’a dan sebagainya kepada selainNya.
  • Dengki merupakan salah satu penyakit hati yang harus dihindari. Dengki merujuk kepada kebencian dan kemarahan yang timbul akibat perasaan cemburu atau iri hati yang amat sangat. Ia amat dekat dengan unsur jahat, tidak berkenan, benci dan perasaan dendam yang terpendam.
  • Sombong bererti terasa kelebihan dan kehebatan yang ada pada diri sendiri, kemudian ditambah dengan sifat suka menghina dan merendahkan orang lain. Orang sombong memandang rendah manusia lain kerana berasakan sesuatu kelebihan yang ada pada diri mereka.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 4 dikatakan bahwa “Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) berada diatas budi pekerti yang agung”. Dan dalam sebuah haditspun dikatakan bahwa “Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”.

Sehingga jelas bagi umat Islam diseluruh alam berpatokan pada akhlaknya nabi Muhammad SAW. Akhlak terpuji yang ada dalam diri Rasulullah SAW patut kita jadikan contoh dan suri tauladan yang baik. Ada dua sumber yang harus dijadikan sebagai pegangan hidup yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah yang keduanyapun dijadikan sumber akhlak islamiyah. Jika manusia telah berakhlakul karimah atau akhlak yang baik, mulia, terpuji InsyaAllah hidupnya akan jauh lebih baik.

Source: Seputarpengetahuan, Dwipena, Fadhlurr

Pengertian Aqidah dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Aqidah

Pengertian Aqidah Secara Bahasa (Etimologi) :


Kata "‘Aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraamal-ihkam (pengesahan), (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).

"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).

Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.

Pengertian Aqidah Secara Istilah (Terminologi)


Yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidka tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.

Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya; yang tidak menerima keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada singkat keyakinan yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu mengikat hatinya diatas hal tersebut.

Aqidah Islamiyyah:
Maknanya adalah keimanan yang pasti teguh dengan Rububiyyah Allah Ta'ala, Uluhiyyah-Nya, para Rasul-Nya, hari Kiamat, takdir baik maupun buruk, semua yang terdapat dalam masalah yang ghaib, pokok-pokok agama dan apa yang sudah disepakati oleh Salafush Shalih dengan ketundukkan yang bulat kepada Allah Ta'ala baik dalam perintah-Nya, hukum-Nya maupun ketaatan kepada-Nya serta meneladani Rasulullah shalallahu'alaihi wassalam.

Aqidah Islamiyyah:
Jika disebutkan secara mutlak, maka yang dimaksud adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, karena itulah pemahaman Islam yang telah diridhai oleh Allah sebagai agama bagi hamba-Nya. Aqidah Islamiyyh adalah aqidah tiga generasi pertama yang dimuliakan yaitu generasi sahabat, Tabi'in dan orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Nama lain Aqidah Islamiyyah:
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah, sinonimnya aqidah Islamiyyah mempunyai nama lain, di antaranya, at-Tauhid, as-Sunnah, Ushuluddiin, al-Fiqbul Akbar, Asy-Syari'iah dan al-Iman.

Nama-nama itulah yang terkenal menurut Ahli Sunnah dalam ilmu ‘aqidah.
Aqidah

Makna Akidah


Akidah dalam agama islam bermakna masalah masalah ilmiyah yang berasal dari Allah dan Rosulnya, yang wajib bagi setiap muslim untuk meyakininya sebagai pembenaran terhadap Allah dan Rosul Nya

Kata akidah atau i’tiqod secara bahasa berasal dari kata al ‘aqdu yang artinya berputar sekitar makna kokoh, kuat, dan erat. Adapun secara istilah umum, kata akidah bermakna keyakinan yang kokoh akan sesuatu, tanpa ada keraguan. Jika keyakinan tersebut sesuai dengan realitas yang ada maka akidah tersebut benar, namun jika tidak sesuai maka akidah tersebut bathil.

Setiap pemeluk suatu agama memiliki suatu akidah tertentu. Namun kebenaran akidah hanya ada dalam islam. Karena dia bersumber dari Dzat yang Maha Mengetahui, yaitu Allah ta’ala. Sehingga karenanya tidak ada perbedaan antara akidah yang dibawa oleh para Nabi dari masa ke masa.

Adapun akidah yang bathil, mencakup semua akidah yang bertentangan dengan wahyu. Yaitu akidah yang hanya bersumber dari akal manusia, atau berasal dari wahyu namun dirubah dan diselewengkan. Seperti akidahnya orang yahudi bahwa Uzair adalah anak Allah, atau akidahnya orang Nashroni bahwa al masih adalah anak Allah, atau akidah syiah yang berkeyakinan bahwa Allah menyesal setelah berkehendak, yang dinamakan akidah bada’.

Dalam definisi syar’i, akidah dalam agama islam bermakna masalah masalah ilmiyah yang berasal dari Allah dan Rosulnya, yang wajib bagi setiap muslim untuk meyakininya sebagai pembenaran terhadap Allah dan Rosul Nya.

Meskipun kata akidah dalam hal ini merupakan istilah baru5 yang tidak dikenal dalam Al Qur’an maupun Sunnah, namun para ulama menggunakan istilah ini. Yang menunjukan kebolehan penggunaan istilah ini. Toh, tidak ada masalah dalam penggunaan istilah jika maknanya dipahami.

Diantara para ulama yang menggunakan istilah ini adalah Imam Al Laalakaai (418 H) dalam kitabnya Syarhul ushul I’tiqod ahlu sunnah wal jama’ah, kemudian Imam As Shobuni (449 H) dalam kitabnya Aqidas Salaf Ashaabul Hadits.

Kemudian ada beberapa istilah yang semakna dengan akidah yang juga digunakan oleh para ulama, diantaranya :

Al Fiqhul Akbar
Pada awal kemunculannya kata fiqih dimaksudkan kepada ilmu tentang agama islam secara umum, dan terkhusus ilmu berkenaan dengan akherat, masalah masalah hati, penghancur amal dan sebagainya. Namun kemudian makna ini berubah menjadi ilmu tentang hukum hukum dhohir praktis syar’I yang sekarang dikenal dengan ilmu fiqih.

Sehingga karenanya ilmu fiqih di masa dahulu mencakup seluruh ilmu agama baik ilmu akidah yang bersifat bathin maupun ilmu hukum-hukum yang bersifat zahir. Dari sinilah kemudian muncul istilah Fiqhul Akbar yang dimaksudkan ilmu akidah. Karena ilmu akidah lebih agung dibandingkan ilmu cabang hukum-hukum zahir yang merupakan Fiqhul Ashghor.

Ulama yang pertama kali menggunakan istilah ini adalah Abu Hanifah (150 H) dalam kitabnya Al Fiqhul Akbar. Beliau berkata, “Al Fiqhul Akbar dalam agama lebih baik dari fiqih dalam ilmu, seseorang faqih tentang bagaimana cara beribadah kepada Rabb nya lebih baik dari mengumpulkan seluruh ilmu”

Al Iman
Iman secara bahasa bermakna At Tashdiq (pembenaran) dan Al Iqroor (penetapan). Adapun secara istilah syar’i iman adalah pembenaran dan penetapan serta ketundukan terhadap kebenaran yang berasal dari wahyu. Dan para ulama sepakat bahwa Iman mencakup perkataan dan perbuatan, perkataan hati dan lisan, perbuatan hati dan anggota badan.

Istilah iman merupakan kata yang paling sering disebutkan dalam Al Qur’an maupun sunnah. Diantara para ulama yang menggunakan istilah ini adalah Ibnu Mandah (395 H) dalam kitabnya Kitabul Iman, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) juga dalam dua kitabnya yaitu Al Iman Ausath dan Al Imanul Kabir, kemudian juga Imam Bukhori dalam S- nya membuat bab di awal sohihnya dengan nama kitabul iman.

As Sunnah
Kata sunnah memiliki makna yang bermacam macam tergantung disiplin ilmu masing masing. Dalam ilmu fiqih sunnah adalah hal hal yang jika dikerjakan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak apa apa. Dalam ilmu ushul fiqih assunnah bermakna sumber wahyu kedua setelah Al Qur’an. Dalam ilmu hadits assunnah merupakan persamaan kata dari akidah, dan seterusnya. Terkadang juga sunnah digunakan sebagai antitesa dari kata bid’ah. Namun kemudian banyak ulama yang menggunakan istilah sunnah ditunjukan kepada makna akidah dikarenakan urgensi ilmu akidah yang merupakan pokok agama islam. Diantara para ulama yang menggunakan istilah sunnah adalah Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hambal (327 H) dalam kitabus Sunnah dan Imam Al Barbahaari (329 H) dalam kitabnya Syarhus Sunnah.

At Tauhid
Kata tauhid terdapat dalam hadits Mu’adz ketika diutus ke yaman diatas. Diantara para ulama yang menggunakan kata ini adalah Ibnu Khuzaimah (311 H) dalam Kitabut Tauhid Wa Itsbaatu Shifaatir Rabb ‘Azza Wa Jalla , juga Imam Al Maqriizi (845 H) dalam kitabnya Tajridut Tauhid Al Mufid, serta Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab (1206 H) dalam Kitabut Tauhid Alladzi Huwa Haqqullah ‘Alal ‘Abid. Kitab kitab yang ditulis dengan istilah tauhid hanya membahas hal hal yang berkaitan dengan tauhid dengan ketiga macamnya, yang merupakan bagian dari ilmu akidah. Sehingga kitab kitab akidah lebih bersifat komprehensif (syumul). Selain membahas masalah tauhid, kitab kitab Akidah juga membahas hal hal lain seperti iman dan rukun rukunnya, islam dan rukun rukunnya, hal hal yang bersifat ghoib, kaidah kaidah dalam akidah yang pasti yang disepakati para ulama, wala dan baro, bantahan terhadap aliran sesat dll.

As syari’ah
Secara umum akidah seperti sunnah, terkadang dimaksudkan seluruh yang disyariatkan oleh Allah kepada hambanya berupa hukum hukum yang disampaikan oleh para nabi. Terkadang dimaksudkan hanya masalah akidah, dan terkadang dimaksudkan masalah amaliyah fiqhiyah saja. Dalam Al Qur’an pun makna Syariah berbeda beda, terkadang syariat bermakna seluruh ajaran yang dibawa para nabi, terkadang dikhususkan ajaran setiap nabi yang berbeda antara satu nabi dengan yang lainnya, dan terkadang dikhususkan kepada kesamaan da’wah seluruh nabi yaitu tauhid.

Adapun secara khusus makna Syari’ah adalah akidah yang diyakini oleh ahlu sunnah wal Jama’ah. Dan ini lah yang dimaksud oleh para ulama ketika menulis kitab kitab akidah dengan nama As Syari’ah. Diantara ulama yang menggunakan istilah ini adalah Imam Al Ajurri (360 H) dalam kitab beliau As Syarii’ah dan Ibnu Bathoh (387 H) dalam kitab beliau Al Ibaanah ‘Alaa Syarii’ati Firqotun Naajiyah.

Ushulud Din
Ashlu atau pokok adalah apa yang dibangun diatasnya sesuatu. Maka ushulud din adalah sesuatu yang agama dibangun diatasnya. Dan agama islam dibangun diatas akidah yang benar. Sehingga para ulama menggunakan istilah ini dengan makna ilmu akidah. Dan ini yang kita kenal dalam perguruan perguruan tinggi di timur tengah, saudi arabia khususnya fakultas yang berkonsentrasi membahas akidah adalah fakultas ushuluddin. Diantara ulama yang menggunakan istilah ini adalah Abu Hasan Al Asy’ari (324 H)dalam kitab beliau Al Ibanah ‘An Ushulid Diyanah, dan Ibnu Bathoh (387 H) dalam kitabnya Asy Syarhu wal Ibanag ‘An Ushulis sunnah Wad Diyanah. Wallahu ‘Alam.

Source: PustakaimamsyafiiMuslim.or.id